Information and Links
Join the fray by commenting, tracking what others have to say, or linking to it from your blog.
- Other Posts
- Kalau Tak Cinta Maka Tak Sayang
Klasifikasi Situs Porno
Pada tanggal 15 Juni 2008 yang lalu, saya mencari tugas kelompok untuk mata kuliah marketing dengan topik strategi pemasaran dengan menggunakan iklan. Pada saat itu kelompok saya mengambil topik strategi yang digunakan oleh rokok A Mild untuk memasarkan produk mereka.
Kami menggumpulkan berbagai contoh-contoh strategi yang mereka gunakan, mulai dari flyer, brosur, iklan tv maupun iklan di koran dan majalah. Disamping itu juga, kami mencoba menggali informasi melalui situs yang mereka miliki yaitu http://www.amild.com dan apa dikata, ternyata pada situs tersebut meminta konfirmasi bahwa orang yang mengakses situs mereka harus orang yang berusia diatas 18 tahun keatas, dan jika kita kaitkan dengan berita dari http://www.detik.com yang pernah saya baca, bahwa pengkatagorian situs porno oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yaitu Bapak Muhammad Nuh : “…kalau ada situs yang mensyaratkan pengaksesnya berusia 17 atau 18 tahun, maka sudah pasti itu (situs) porno,”
Dengan pengkatagorian tersebut dapat dikatakan bahwa situs dari A Mild tersebut masuk kedalam katagori situs porno, padahal jika dipikirkan lebih mendalam, aturan di sebagian besar dunia termasuk Indonesia melarang perusahaan rokok menjual atau melakukan pemasaran kepada orang yang berusia diatas 18 tahun. Berarti tidak salah jika situs A Mild meminta persetujuan bahwa orang yang mengakses situs mereka benar adanya berusia diatas 18 tahun dengan tujuan menghindari tuntutan dikemudian hari.
Namun, hal ini menjadi pisau bermata dua yaitu jika tidak diberikan tanda peringatan bahwa situs hanya diperuntukkan bagi orang yang berusia 18 tahun, maka akan terkena undang-undang tembakau dan jika diberikan tanda peringatan maka terkena undang-undang ITE.
Jika dilakukan pengkatagorian seperti tersebut, menurut anda siapakah yang salah, pihak perusahaan yang membuat situs atau pemerintah yang membuat undang-undang? Jika diketahui masih banyak lagi situs-situs lainnya yang memberikan konfirmasi bahwa situs tersebut hanya diperuntukkan bagi orang diatas 17 tahun, namun tidak terdapat unsur pornografi.
Pesan: Lakukanlah sebuah pertimbangan setiap anda melangkah, sehingga anda tidak terjebak terhadap permasalah.



Hmmm situs porno dilarang? Tapi saya baru tau kalau banyak PSK online di internet dan jejaring sosialsemacam fs dkk. Gimana itu? HehehhereCAPTCHA WP Error:incorrect-captcha-sol